2 Jurnalis menjadi Korban Intimidasi Aparat Ketika Meliput Aksi Demo di Bone, Sumsel.

Aksi Demo menolak kenaikan PBB – B2 di Kantor Bupati Bone, pada selasa, (19/08/2025)

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bone Bersatu menggelar aksi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan dan Pedesaan dan Pekotaan (PBB-B2) hingga 300 persen. Ketegangan meningkat sejak pukul 17:00 Wita lantaran Bupati tak kunjung menemui demonstran di Kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan pada selasa, (19/08/2025).

2 Jurnalis mengalami Tindakan kekerasan dari aparat, yaitu Zulkifli Natsir dan CNN INDONESIA dan Ardy dari ujungpenamedia.co.id.

Zulkifli menceritakan insiden tersebut terjadi ketika dirinya sedang meliput dan terkena gas air mata, merasa matanya perih, ia bergegas untuk mencari toilet dan berniat untuk membasuh mukanya.

“Saat Kondisi kepala saya pening dan mata sudah pulih, saya berlanjut berjalan dan tembus hingga ke ruang lobi kantor,” kata wartawan CNN Indonesia, Rabu (20/08/2025).

Ketika sampai di lobi Kantor Bupati Bone, Zulkifli melihat seorang tentara yang terluka karena terkena lemparan batu dan belum dapat dipastikan juga darimana asal batu tersebut, lalu Zulkifli berencana untuk mengambil gambar tentara yang terkena lemparan baru tersebut menggunakan kamera ponselnya. Dan di tempat yang sama, Zulkifli kemudian menyaksikan demonstran yang ditangkap dan dibawa masuk ke salah satu ruangan.

Saat dirinya hendak mengambil potret tersebut, sejumlah aparat yang berada di lobi Kantor Bupati Bone langsung meneriaki dirinya. Tak hanya itu, Zulkifli mengaku ia dipiting, dan salah satu dari mereka merampas Hp untuk menghapus gambar dan bukti liputan rekaman yang ada di lobi Kantor Bupati Bone dan ponsel yang telah dirampas tadi dikembalikan, akan tetapi, ia dipaksa untuk membuka ruang sampah (trash bin) dalam ponselnya untuk menghapus secara permanen semua jejak liputan di Kantor Bupati Bone yang telah dihapus tanpa sisa.

Pemimpin Redaksi CNN Indonesi, Titin Rosmasari, Mengecam Tindakan aparat tersebut terlah melanggar pasal 18 Ayat (1) UU Pers di mana “setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana selama 2 tahun penjara atau di denda paling banyak Rp 500 juta”.

“Segala bentuk intimidasi, apalagi melakukan kekerasan pada jurnalis saat melakukan pelupitan adalah tinfakan melangar hukum”, Ujar titin.

Tindakan sekelompok aparat tersebut telah mencederai kebebasan pers dan menambahkan daftar panjang kekerasan yang justu berasal dari Lembaga yang semestinya melingdungi wartawan ketika sedang meliput.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *