
Penangkapan Aktivis Usai Aksi 28 Agustus–1 September 2025
Alinea.mmtc – Penangkapan sejumlah aktivis yang menyuarakan aspirasi,
kritik, dan kekecewaan terhadap kebijakan publik melalui tuntutan 17+8
lewat media sosial dan aksi damai dilakukan setelah demonstrasi yang meluas di beberapa daerah
pada tanggal 28 Agustus sampai 1 September 2025. Berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan harus didasarkan pada surat perintah
penangkapan dan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
Penangkapan aktivis bukan sekadar pembungkaman kritik publik, melainkan tindakan
aparat yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dalam kebebasan menyampaikan pendapat
di ruang publik. Penangkapan usai demonstrasi justru menambah praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
Alih-alih menjamin ruang demokrasi, aparat dinilai menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara
kritis.
Deretan aktivis yang ditangkap usai demo 28 Agustus – 1 September 2025
-
Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation)
Senin, 1 September 2025 — Aparat Polda Metro Jaya menjemput paksa di kantor Lokataru Foundation
atas tudingan menghasut dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah 18 tahun, untuk melakukan
“aksi anarkis” melalui media sosial. Dilaporkan juga adanya tindakan kekerasan oleh polisi dan TNI di lapangan. -
Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau)
Jum’at, 29 Agustus 2025 — Ditangkap paksa di Bandara Soekarno–Hatta. Khariq dilaporkan oleh seorang individu
bernama Baringin Jaya Tobing atas unggahan di akun @aliansimahasiswapenggugat, dengan indikasi penggunaan UU ITE. -
Sam Oemar (Aktivis Kediri)
Selasa, 2 September 2025 — Ditangkap di rumah kontrakan dan ditetapkan tersangka atas tuduhan penghasutan
yang diduga terkait kerusuhan di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025. Menurut keterangan di lapangan, Sam
justru berupaya menenangkan situasi. -
Shelfin Bima (Aktivis Kediri)
Kamis, 18 September 2025 — Ditangkap usai membawakan orasi dalam aksi solidaritas di Kediri atas kematian
pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang ditempatkan dalam peristiwa 28 Agustus 2025 di Jakarta. -
FZ (Pelajar SMA)
Minggu, 21 September 2025 — Ditangkap di kediamannya; aparat juga menggeledah dan menyita beberapa barang
pribadi (tiga buku, satu unit laptop, ponsel). Tuduhan terkait pembuatan akun dan penyebaran flyer yang dianggap provokatif. -
Syahdan Hussein (Aktivis Gejayan Memanggil)
Senin, 1 September 2025 — Ditangkap di Bali oleh Polda Bali atas tuduhan penghasutan lewat media sosial @gejayanmemanggil. -
Laras Faizati (Pegawai Kontrak di Majelis Antar-Parlemen ASEAN)
Senin, 1 September 2025 — Ditangkap oleh Bareskrim Polri; dilaporkan oleh seorang anggota kepolisian terkait unggahan Instagram Story. -
Muhammad Fakhrurrozi / Paul (Aktivis Jogja)
Sabtu, 27 September 2025 — Ditangkap di rumahnya di Yogyakarta; dijerat pasal 160, 170, 187 KUHP serta pasal 55;
barang bukti seperti telepon genggam, MacBook, tablet, beberapa kartu ATM, dan buku disita. -
Perdana Arie Veriasa (Staff BEM UNY)
Rabu, 25 September 2025 — Ditangkap di kediaman di Kalasan; pihak kepolisian belum menunjukkan surat perintah penangkapan.
Beberapa barang pribadi turut disita (kartu identitas, ponsel, laptop, buku, serta satu unit sepeda motor).
Penangkapan aktivis ini bukan insiden tunggal, melainkan indikasi penyempitan ruang kebebasan bersuara.
Penegakan hukum tidak seharusnya menjadi alat untuk membungkam suara kritis. Pemerintah dan aparat
keamanan idealnya merespons gerakan