Api membakar lahan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/9/2026) ( ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026. Kalimantan menjadi salah satu wilayah yang mengalami kebakaran serius, tetapi dampaknya juga dirasakan di Sumatera, Papua, Sulawesi, hingga Maluku. Kebakaran yang meluas tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas masyarakat, dan menyebabkan kerugian ekonomi.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena luas kebakaran di Kalimantan pada pertengahan 2026 telah melampaui luas karhutla sepanjang 2025. Di tengah upaya pemadaman, masyarakat masih menghadapi ancaman asap dan kebakaran berulang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab karhutla, efektivitas penanganan, serta tanggung jawab pemerintah dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.
Kebakaran terjadi di seluruh provinsi di Kalimantan. Pada 5 Agustus 2026, tercatat 3.318 titik panas di Indonesia dalam periode 24 jam. Kalimantan Barat mencatat 979 titik panas, Kalimantan Tengah 490 titik, Kalimantan Timur 221 titik, dan Kalimantan Selatan 144 titik. Pada 18 Agustus, sistem Fire Information for Resource Management System (FIRMS) mendeteksi sekitar 5.206 piksel anomali panas di Kalimantan. Dengan resolusi sekitar satu kilometer, piksel tersebut mencakup area pengamatan sekitar 520.600 hektare. Namun, angka ini bukan luas lahan yang benar-benar terbakar, melainkan cakupan piksel anomali panas yang terdeteksi satelit.
Cuaca kering dan menguatnya fenomena El Niño turut meningkatkan risiko kebakaran. Periode Juli hingga Oktober, terutama Agustus, menjadi masa yang perlu diwaspadai. Meski demikian, karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca, tetapi juga persoalan perlindungan lahan dan pengawasan kawasan konsesi. Karena itu, penegakan hukum terhadap pihak yang tidak menjalankan kewajiban menjaga kawasan menjadi bagian penting dalam pencegahan kebakaran berulang.
Pemerintah melakukan pemadaman melalui operasi darat, water bombing menggunakan helikopter, patroli, dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Pada 12 Oktober 2026, luas lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas mencapai 639,23 hektare. Dari jumlah tersebut, kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, mencapai 513,89 hektare. Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian terhadap penanganan kebakaran di kawasan tersebut.
Namun, pemadaman dari udara tidak selalu dapat dilakukan. Di Kalimantan Tengah, cuaca dan jarak pandang menghambat penerbangan helikopter sehingga operasi darat menjadi andalan. Di Jambi, kabut asap tebal juga menurunkan jarak pandang. Operasi Modifikasi Cuaca di wilayah tersebut kembali dijadwalkan pada 9–10 Oktober 2026. Sementara itu, BMKG memperkirakan El Niño berpotensi bertahan hingga awal 2027 dan musim kemarau berpotensi lebih kering serta panjang daripada kondisi normal.
Dampak karhutla paling nyata dirasakan masyarakat melalui gangguan kesehatan akibat kabut asap. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi selama 18 Agustus– 21 September 2026. Sebanyak 40.363 kasus dialami balita. Wilayah yang tercakup dalam data tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kasus di sejumlah wilayah Papua belum masuk dalam penghitungan tersebut.
Di Kalimantan Selatan, seorang guru sekolah dasar di Banjarmasin bernama Lisna meninggal dunia setelah mengalami sesak napas pada akhir September. Di Lampung, kabut asap menyebabkan kecelakaan beruntun pada 6 Oktober yang menewaskan dua orang. Peristiwa ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kesehatan pernapasan, tetapi juga keselamatan masyarakat ketika jarak pandang terganggu.
Petugas pemadam kebakaran turut menghadapi risiko saat menjalankan tugas. Dua petugas di Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah kendaraan yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan ketika menuju lokasi kebakaran pada 29 September. Sebelumnya, seorang petugas meninggal saat memadamkan kebakaran lahan di Pinrang pada 15 September. Di Poso, Sulawesi Tengah, dua petugas sempat pingsan setelah terjebak asap. Untuk membantu penanganan kesehatan, Kementerian Kesehatan menyalurkan konsentrator oksigen, masker, dan tabung oksigen, serta menyiapkan pengujian kualitas udara dan tenaga cadangan kesehatan.
Selain mengancam kesehatan dan keselamatan, karhutla menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Kasman, warga Banjarbaru, kehilangan kebun seluas empat hektare yang telah dirawat selama bertahun-tahun setelah terbakar pada pertengahan Agustus. Kerugian serupa dialami Syamsudin Noor, yang kehilangan pohon rambutan dan jeruk di kebun berukuran 34 × 386 meter pada akhir Agustus. Kebakaran diduga merambat dari lahan di sekitarnya yang tidak terawat.
Di Sumatera Selatan, kebakaran masih terjadi hingga awal Oktober di Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Palembang. Selain memadamkan api, petugas perlu melakukan pendinginan, terutama di lahan gambut yang dapat menyimpan bara di bawah permukaan tanah sehingga api berpotensi muncul kembali.
Kebakaran juga meluas ke Tanah Papua. Data Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan menunjukkan indikasi luas kebakaran di wilayah tersebut telah melampaui 30.000 hektare sepanjang 2026. Papua Selatan mencatat sekitar 25.838,53 hektare, Papua Tengah 2.519,88 hektare, dan Papua Barat 2.496,39 hektare. Di Maluku, Polres Seram Bagian Barat menyiagakan sembilan tim tanggap karhutla yang dibagi menjadi tiga zona. Pada 2 September, ditemukan kebakaran sekitar dua hektare di Dusun Tanah Misi, Piru, sekitar 10 hektare di kawasan Kali Pasa, Pulau Osi, dan sekitar satu hektare di Dusun Kawanenu, Waisamu. Akses yang sulit menuju Kali Pasa menjadi salah satu kendala pemadaman, sementara api di lokasi lain berhasil dipadamkan secara manual bersama masyarakat.
Penanganan karhutla juga memunculkan kritik terhadap sejumlah kepala daerah. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendapat sorotan setelah terlibat adu argumen dengan mahasiswa yang memprotes penanganan kebakaran. Di Kalimantan Tengah, pernyataan Gubernur Agustiar Sabran dalam acara peringatan hari jadi Kabupaten Kotawaringin Barat pada awal Oktober dinilai tidak patut di tengah situasi karhutla. Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin juga menuai kritik setelah menyebut kondisi kebakaran tidak lagi parah pada 22 Agustus.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyebut kondisi masih aman pada 15 Agustus, meskipun sekolah diliburkan dan masker dibagikan kepada masyarakat. Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang turut mendapat sorotan terkait kehadirannya dalam turnamen sepak bola pada awal September dan keterlibatannya membantu pemadaman di Tarakan, ketika api kemudian kembali muncul.
Kritik juga diarahkan pada pengawasan perusahaan dan penegakan hukum. Greenpeace Indonesia menilai upaya konkret untuk mengatasi karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat masih perlu diperkuat. Organisasi tersebut mendorong pemerintah memastikan korban memperoleh layanan kesehatan serta menindak perusahaan yang kawasan konsesinya berulang kali terbakar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyoroti dugaan keterkaitan kebakaran dengan persoalan perizinan dan lemahnya pengawasan.
Di Kalimantan Selatan, Walhi melaporkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada Polda setempat berdasarkan kajian dan pemantauan lapangan selama Januari–September 2026. Indikasi total luas area terbakar yang dikaitkan dengan laporan tersebut mencapai 3.539 hektare. Di Kalimantan Barat, warga bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggugat pemerintah terkait karhutla dan kabut asap berulang. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Pontianak pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 292.
Meluasnya karhutla sepanjang 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata masalah lingkungan, melainkan juga menyangkut kesehatan, keselamatan, ekonomi, dan tata kelola. Operasi pemadaman tetap diperlukan, tetapi harus disertai pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, evaluasi perizinan, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pemulihan lahan gambut. Tanpa pencegahan yang konsisten dan pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti melanggar, masyarakat berisiko terus menghadapi dampak kebakaran yang berulang.