ALINEA – Mulai 1 Maret 2022 mendatang, pemerintah mensyaratkan Kartu BPJS menjadi persyaratan wajib bagi masyarakat yang akan mengurus beberapa perizinan. Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, tujuan dari pemberlakuan aturan itu untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan (JKN). Lalu, ada perizinan apa saja yang membutuhkan Kartu BPJS?
Pelaksanaan Haji dan Umroh
Poin ke-5 huruf a berisikan, “Mensyaratkan calon jamaah umroh dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Lebih lengkapnya, pada poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan. Termasuk juga bagi para pelaku usaha dan pekerja dalam bidang agen penyelenggaraan haji dan umroh.
Jual Beli Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
Poin ke-17 mengatakan, “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK
Poin ke-25 huruf a berbunyi, “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Penulis: Syaula Aida
Editor: Ricky Setianwar
Leave a Reply