Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Buruh 10 Persen

ALINEA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menolak kenaikan upah buruh sebesar 10 persen di 2022. Ia berujar, hal tersebut tidak bisa direalisasikan karena harus menggunakan rumus yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Selain merujuk pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, formula pengupahan juga mengacu beberapa turunan pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, formula tersebut sesuai dengan kondisi saat ini.

“Sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan ada upah minimumnya rendah,” jelasnya saat rapat Komisi IX DPR (15/11).

Ida mengklaim cara tersebut mampu memacu upah minimum provinsi (UMP) di wilayah-wilayah yang saat ini relatif rendah untuk bisa beranjak dari batas bawah rata-rata upah nasional.

Permintaan kenaikan upah 10 persen yang digaungkan oleh kaum buruh tampaknya akan sirna, sebab Menaker menyebut UMP hanya naik sekitar 1,09 persen di tahun depan.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu (26/10) Konfederasi Serikat (KSPI) telah mengerahkan puluhan ribu buruh untuk menuntut kenaikan upah 10 persen di 24 provinsi secara serentak.

“Kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari CNN Indonesia.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *