Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami serta memeriksa Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2019-2024, Almien Ashar Safari, terkait kasus dugaan tindak korupsi terhadap proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan). KPK juga sedang mendalami keterangan Almien soal dana yang mengalir ke Bupati HSU Abdul Wahid (AW) dari fee proyek di Dinas PUPRP.


KPK juga memeriksa total sembilan saksi lainnya terkait perkara ini. Mereka diperiksa di kantor Polres Hulu Sungai Utara.

“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Sembilan saksi itu di antaranya ajudan Bupati HSU, Muhammad Reza Karimu; sopir Bupati, Syaukani; staf Bina Marga, HM Ridha; mantan Kasubag Protokol Kabupaten HSU, Moch Arifil alias Iping.

Saksi selanjutnya datang dari jajaran bidang, yaitu Kabid Bina Marga, Muhammad Rakhmani Nor; staf Bidang Rehabilitasi, Pemeliharaan Pengairan PUPRP HSU, Nofi Yanti; Kabid Cipta Karya, Amos Silitonga; Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara; Khairussalim dan staf Bina Marga, Doddy Faisal.

Sebelumnya, kasus perkara ini berawal dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK langsung menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan KPK melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid. Ia diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.