ALINEA – Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). Kerja sama tersebut dilaksanakan di Kampus UNPAD, Bandung, pada Selasa (19/4).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Ketua STMM Ir. Noor Iza bersama Dekan Fakultas Hukum (FH) Unpad Dr. Idris dan disaksikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Guru Besar FH Unpad Prof. Achmad Ramli beserta jajaran akademik.
Ketua STMM menyatakan gagasan kerja sama ini adalah bagian dari program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka dalam kegiatan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Kerja sama ini juga disambut baik oleh Idris.
Pihak Fakultas Hukum mengatakan saat ini mereka terus mengembangkan kerja sama, tidak hanya dalam negeri tetapi juga internasional. Mereka juga tengah menyiapkan akreditasi internasional menyusul FH dari Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan Zona Integritas STMM
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan Sekolah Tinggi Multi Media yang berada di bawah Kementerian Kominfo harus siap bertransformasi mengembangkan pendidikan sesuai dengan tuntutan era digital dan menjadi Pusat Pendidikan Digital.
Dikatakan STMM perlu siap jalankan S2 dengan skemanya Unpad yang menjadi platform semuanya. STMM jadi pendukung dan bisa dilaksanakan di Kampus STMM Jogja atau di Jakarta. Pada saat Program Magister STMM siap, maka bisa switch off sepenuhnya dikelola STMM.
Menurut Achmad Ramli, di era digital seperti saat ini pendidikan tentang Cyber Law dan Intellectual Property adalah sebuah kebutuhan. Kerja sama antara STMM dengan Fakultas Hukum Unpad menjadi sangat tepat untuk dapat berkolaborasi dalam mengembangkan Sekolah Tinggi Multi Media, perguruan tinggi satu-satunya yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di Yogyakarta.
Penulis: Nunuk Parwati
Editor: Indah Nur Shabrina
Leave a Reply