Yogyakarta – Aliansi aksi massa untuk memperingati Hari Buruh terdiri dari Komite Aksi May Day 2019, Aliansi Rakyat untuk Satu Mei (Arus) dan Gerakan Rakyat untuk Satu Mei (Gerus) yang merupakan gabungan buruh dan mahasiswa.
Penolakan utama yang disuarakan oleh ketiga aksi massa ialah tentang Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang penetapan UMK dan UMP. Penetapan UMK dan UMP Yogyakarta sebesar Rp1.846.000 dan Rp1.570.922 oleh pemda DIY dinilai terlalu kecil untuk sebuah Daerah “Istimewa” Yogyakarta.
Selain itu, penuntutan penghapusan outsourching, sistem kerja kontrak dan outsourching berkedok pemagangan menjadi salah satu tuntutan penting dalam Aksi May day 2019.
“Banyak perusahaan menjalankan praktik outsourching berkedok pemagangan. Hal ini disinyalir untuk menghindari kewajiban pengangkatan kepada para burung. Setelah masa magang selesai, buruh pun bisa dihentikan seenaknya,” seru salah satu pengunjuk rasa.
Leave a Reply