Aksi mahasiswa UPN 'Veteran' Yogyakarta menuntut kampus mengusut tuntas kejadian kekerasan seksual di kampus. (Sumber: detikJogja)
Penulis: Naila Puspita Ramdhani
Dosen UPN dinonaktifkan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasisiwinya. Terduga pelaku disebut merupakan dosen Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian yang diduga melakukan tindakan sejak tahun 2022.
Kasus ini ramai diperbincangkan di sorot publik setelah viral di media sosial X dan memunculkan berbagai pengakuan korban.
Unggahan viral tersebut berisi dugaan modus pelaku seperti:
- Mengajak makan,
- Menawarkan lowongan kerja, hingga
- Memanfaatkan relasi akademik dengan mahasiswi.
Setelah viral di media sosial, Mahasiswa UPN Yogyakarta menggelar aksi demo di area gedung rektorat. Mahasiswa menuntut agar dosen yang diduga terlibat dinonaktifkan sementara selama proses investigasi berlangsung.
Mahasiswa meminta agar Satgas PPKPT dan pihak rektort agar cepat menyelesaikan,mengambil Langkah pasti terhadap kasus ini, serta memberikan perlindungan terhadap korban.
Mahasiswa beraksi dengan membawa berbagai poster dan spanduk tuntutan, selain itu aksi demonstrasi juga diwarnai pembakaran ban dan kertas sebagai bentuk protes terhadap lambatnya penanganan kasus.
Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap komitmen kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Mahasiswa memberi tenggat waktu kepada pihak kampus untuk menuntaskan proses penanganan serta menonaktifkan terduga pelaku selama pemeriksaan berlangsung.
Satgas PPKPT mengambil Langkah investigasi setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Iva menegaskan Satgas melakukan investigasi secara objektif, profesional, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta kerahasiaan identitas pelapor.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menegaskan kampus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kampus akhirnya mengambil Langkah untuk menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual . Keputusan penonaktifan sementara dosen tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Pihak kampus menegaskan kebijakan itu dilakukan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyebut penonaktifan sementara dilakukan guna menjaga rasa aman bagi sivitas akademika selama proses pemeriksaan berlangsung.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, mengaku prihatin atas kasus tersebut dan menegaskan siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku apabila terbukti bersalah.
#KekerasanSeksualKampus #UsutTuntasUPNYK #RuangAmanKampus