Fatwa MUI Jelaskan Aturan Sholat Idul Adha 2020 Ditengah Pandemi COVID-19

ALINEA – Hari Raya Idul Adha 2020 jatuh pada (31/07/2020) atau lebih tepatnya hari Jum’at mendatang. Selain Hari Raya Idul Fitri, momen Idul Adha juga menjadi momen penting umat Islam untuk dapat berkumpul dan melakukan sholat jemaah bersama keluarga. Masih dalam masa pandemi, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus rantai persebaran virus COVID-19.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa melaksanakan sholat Idul Adha di lapangan, masjid, atau ruangan tertentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar sehingga masyarakat tak perlu terlalu khawatir.

Sesuai dengan fatwa MUI, pelaksanaan sholat Idul Adha harus berdasarkan aturan berikut:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabuh/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
  7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan menjalankan kotak; karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
  9. Penyelenggaraan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha

MUI juga memberikan beberapa himbauan khusus untuk masyarakat yang ingin melaksanakan sholat jamaah Idul Adha, yaitu sebagai berikut:

  • Jemaah dalam kondisi sehat
  • Membawa sajadah/alas shalat masing-masing
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabut atau hand sanitizer
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
  • Menjaga jarak antar Jemaah minimal 1 meter
  • Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

Persyaratan prokotol kesehatan diatas wajib dilaksanakan ketika berada di lokasi terselenggarakannya sholat berjamaah. Fatwa diatas hanya diperbolehkan untuk daerah yang telah memiliki izin pelaksanaan dan yang bukan termasuk daerah dengan keadaan yang berbahaya (zona merah).

(Aisyah Amardhani)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *