ALINEA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) terbaru yang akan resmi berlaku per 10 September 2022 pukul 00:00 waktu setempat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, pada hari Rabu (7/9/22) mengatakan “Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.”

Sumber : Viva.co.id

Berikut perincian tarif ojol baru yang berlaku pada 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatra, Jawa- selain Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp8.000 sampai dengan Rp10.000 (dari sebelumnya Rp9.250-Rp11.500)

 

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp9.200 – Rp11.000

 

Biaya Jasa Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2. 750/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp9.200 – Rp11.000

 

Penulis : Santi Dwi Sholikahtin
Editor : Indah Nur Shabrina

Baca juga : Kenaikan Harga BBM di Indonesia yang Mencapai 30% Disoroti Media Asing