ALINEA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) terbaru yang akan resmi berlaku per 10 September 2022 pukul 00:00 waktu setempat.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, pada hari Rabu (7/9/22) mengatakan “Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.”
Berikut perincian tarif ojol baru yang berlaku pada 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatra, Jawa- selain Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 (semula Rp2.300/km)
- Rentang biaya jasa minimal: Rp8.000 sampai dengan Rp10.000 (dari sebelumnya Rp9.250-Rp11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Rentang biaya jasa minimal: Rp9.200 – Rp11.000
Biaya Jasa Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2. 750/km
- Rentang biaya jasa minimal: Rp9.200 – Rp11.000
Penulis : Santi Dwi Sholikahtin
Editor : Indah Nur Shabrina
Baca juga : Kenaikan Harga BBM di Indonesia yang Mencapai 30% Disoroti Media Asing
Leave a Reply