Kendala Pengguna A5 Sleman dan Nasib Hak Pilihnya

Pemilik form A5 meminta kejelasan hak pilih di KPU Sleman (Dok. Muhammad Senggri)

Sleman – Pemilu serentak di kawasan Sleman pada tanggal 17 April 2019 kemarin telah dilaksanakan. Para pemilih datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden serta para calon legislatif.

Namun ada beberapa kendala bagi para pemilih yang menggunakan surat A5 sebagai bukti hak pilihnya. Berdasarkan informasi dari APHP (Aliansi Pejuang Hak Pilih) yang dibentuk oleh mahasiswa se-Jogja, berikut kronologis permasalahan yang terjadi:

1.Pertama, TPS setempat menyatakan bahwa pengguna A5 baru dapat memberikan hak suara setelah pukul 12.00 WIB, padahal dalam aturan pengguna A5 dapat mencoblos sejak pagi pukul 07.00 dengan membawa formulir A5 asli dan e-KTP. Adapun yang sebenarnya baru dapat memilih setelah pukul 12.00 adalah DPK (Daftar pemilih Khusus) DPT dan pengguna a5 berkedudukan setara dan memiliki kesempatan memilih sejak pagi.

2. Kedua, beberapa pengguna A5 bahkan tidak terdaftar di TPS padahal formulir A5 telah dicap oleh kelurahan dan terdaftar di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Artinya, seharusnya data pemilih sudah tervalidasi.

3. Ketiga, terdapat pemilih yang namanya ada di daftar TPS yang sesuai, namun tidak bisa memberikan hak suara dikarenakan surat suara habis. Mirisnya, petugas KPPS mengatakan bahwa apabila surat suara habis maka kami tidak bisa untuk mencoblos. Kemudian kami diperintahkan mencari TPS terdekat maupun mengunjungi TPS di kelurahan.

4. Untuk mengantisipasi surat suara habis, beberapa dari kami sebelum pukul 13.00 WIB berusaha mencari TPS terdekat. Namun hasil yang diperoleh nihil dikarenakan TPS-TPS tersebut juga mengalami kekurangan surat suara. Kami pun kemudian direkomendasikan untuk kembali ke TPS semula. Kami dilempar sana-sini dan tidak mendapatkan kejelasan.

5. Akhirnya, kami memutuskan untuk kembali ke TPS semula dengan harapan hak pilih kami terakomodir dengan penambahan surat suara. Akan tetapi sampai dengan pukul 13.00 WIB, TPS setempat menyatakan surat suara habis sehingga kami tidak bisa mencoblos. TPS setempat justru menginstruksikan kepada kami untuk langsung mendatangi KPU Kabupaten Sleman untuk meminta kejelasan mengenai hak suara kami.

6. Pada saat kami telah berkumpul di KPU Kab. Sleman yang justru terjadi adalah ketidakjelasan. Hal ini dikarenakan tidak adanya kelima komisioner yang memiliki wewenang untuk menyampaikan penjelasan mengenai permasalahan ini.

7. Sekitar pukul 15.56, kami berhasil menghubungi via telepon salah satu komisioner KPU Sleman. Kami meminta bahwa setiap penjelasan tidak dilakukan melalui via telfon, tapi dengan datang langsung menemui masyarakat di kantor KPU Sleman. Salah satu komisioner tersebut meminta waktu sebentar untuk berkoordinasi dengan komisioner lainnya, dan menjanjikan akan ada komisioner terdekat dengan kantor KPU Sleman yang akan datang. Tapi setelah diberikan waktu selama 10 menit, dan telah habis dari waktu yangg disepakati, komisioner tersebut tidak bisa dihubungi. Dan akhirnya kami tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari pihak terkait.

8. Sebagai jalan tengah, karena komisioner tidak ada yg mau datang ke kantor KPU Sleman. Maka akhirnya masyarakat mengirimkan daftar pertanyaan yang dikirimkan melalui bagian sekretariat. Harapannya pertanyaan dan keluhan tersebut bisa dijawab oleh komisioner melalui media sosial. Tetapi lagi-lagi hal ini juga tidak di tanggapi dan kami masih dalam kondisi tidak jelasan.

9. Kami pun memberikan ultimatum kepada KPU Sleman bahwa jika sampai pukul 19.00 tidak ada kejelasan dan jawaban dari komisioner KPU , maka kami akan melaporkan kelima komisioner ke Bawaslu. Ini dilakukan sebagai langkah hukum.

10. Sekitar pukul 18.55, kami berhasil menelfon ketua KPU Sleman. Ketua KPU Sleman mengatakan bahwa sekitar 15 menit lagi akan menuju ke KPU , tapi ternyata juga tidak sampai hingga hampir 1 jam.

11. Sekitar pukul 20.10 kami bisa menghubungi lagi ketua KPU Sleman. Melalui pernyataannya bahwa BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) sudah memberikan rekomendasi dan salah satunya bahwa seluruh masyarakat yang sedang berada di kantor KPU Sleman ketika itu akan tetap bisa mencoblos di beberapa TPS. Tapi akhirnya kami menolak, karena sudah seharusnya setiap warga negara yang komplain baik di kantor KPU maupun di tempat lainnya, tetap punya hak memilih. Dan kami pun menanyakan posisi para komisioner di mana? Akhirnya dijawab bahwa sedang berada di kantor Kelurahan Caturtunggal.

12. Kami memberikan waktu 10 menit untuk mendiskusikan perkara ini kepada ketua KPU dengan komisioner lainnya. Jika tidak ada keputusan ataupun informasi yang jelas, maka kami akan mendatangi langsung para komisioner yg ada di kantor Kelurahan Caturtunggal.

13. Akhirnya waktu sudah habis, dan kami beramai-ramai mendatangi kantor Kelurahan Caturtunggal

14. Di sana sekitar pukul 21.30 kami bertemu komisioner KPU Sleman, ketua KPU Sleman, Bawaslu, dan komisioner KPU DIY. Di sana disampaikan semua masalah, kendala, dan hal-hal lainnya.

15. Forum berjalan sedikit tegang dan alot. Karena masyarakat sudah terlalu lelah menunggu. Dan ditambah lagi jawaban dan KPU Sleman, KPU DIY dan Bawaslu Sleman terlalu bertele-tele.

diskusi antara KPU Sleman dengan APHP Jogja (Dok. Muhammad Senggri)

Diskusi pun berjalan hingga pukul 1 dini hari dan akhirnya forum tersebut memutuskan beberapa hal diantaranya:

1. KPU Sleman tidak bisa memfasilitasi pemilihan malam ini juga. Dikarenakan surat suara (belum tercoblos) yg sudah dicoret-coret karena dianggap tidak digunakan lagi, TPS-TPS yang sudah tutup, serta katanya tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

2. Masyakarat akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan kepada KPU Sleman agar mengadakan pemilihan susulan.

3. Gugatan ini akan dimasukkan ke Bawaslu DIY yg berwenang dalam kasus ini.

4. Salah satu syarat dalam gugatan tersebut adalah pendataan ratusan atau mungkin ribuan masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan juga melampirkan foto copy A5 atau soft file A5

5. Akan dibuat link khusus yang akan mengakomodir terkait hal ini.

6. Masyarakat membentuk tim kecil berjumlah 9 orang sebagai perwakilan yang terdiri dari mahasiswa UGM, UNY, MMTC, dan Atmajaya dalam pengadvokasian gugatan hukum serta melakukan koordinasi dengan ketiga pihak tersebut.

7. Akan disediakan sejumlah titik posko sebagai layanan informasi dan tempat pengumpulan foto copy formulir A5 secara fisik meliputi :

-Kantor Kelurahan Caturtunggal kontak: Alphatio (081336293278)

-Babarsari dan sekitarnya (titik Posko Atmajaya Thomas Aquinas samping jwalk mall) kontak: Chris (087758656457)

-Kampus UGM (titik Posko gelanggang dan sekitarnya kontak: kevin (085741392754)

8. Masyarakat berhasil membuat KPU Sleman dan KPU DIY untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan

9. Posko pengumpulan form A5 dibuka dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, Kamis 18 April 2019.

Berdasarkan keterangan dari Muhammad Senggri Tripatra sebagai salah satu perwakilan APHP (Aliansi Pejuang Hak Pilih) Kabupaten Sleman, “sampai saat ini KPU Kabupaten Sleman masih belum memberikan kejelasan mengenai pemilu susulan untuk para pengguna A5 yang tidak mendapatkan surat suara. Posko-Posko pengumpulan yang didirikan merupakan upaya dari APHP untuk memperjuangkan hak pilih para pengguna A5.” (Tassamu)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *