Kurangnya Surat Suara di TPS 22 Sinduadi Yogyakarta

Yogyakarta – Hari Pemilu yang dinanti-nanti warga negara Indonesia telah tiba. Pemungutan suara Pemilu 2019 yang digelar di TPS 22 Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (17/4) mengalami hambatan dikarenakan kurangnya surat suara bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau warga yang berasal dari luar daerah pengguna surat A5. Mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan kehabisan surat suara.

Dalam Pemilu 2019 ini seharusnya semua masyarakat yang telah terdaftar dapat mencoblos lima kertas suara jika mencoblos di daerah asal, sedangkan bagi warga yang merantau tetap dapat mencoblos capres dan cawapres setelah mengurus surat A5.

Kelima kertas suara itu nantinya dimasukkan ke dalam lima kota suara seusai dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lima kertas suara pada saat Pemilu 2019 antara lain, DPRD kabupaten/kota warna hijau, DPRD Provinsi warna biru, DPR RI warna kuning, DPD RI warna merah, dan Presiden-Wakil Presiden warna abu-abu.

Akan tetapi pada pelaksanaan Pemilu 2019 ini terdapat masalah berupa kurangnya surat suara. Menurut Ketua KPPS TPS 22, Muryanto (52) “Surat suara untuk pemilu di TPS 22 itu kurang, tidak sesuai kondisi dan prosentase untuk cadangan terlalu kecil.

DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk TPS 22 adalah 198 orang, hanya diberi kertas 200 kertas sehingga tidak ada sisa untuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), saat ini DPTb yang sudah mendaftarkan diri dengan surat A5 disini sudah mencapai 20 orang,” jelasnya.

Muryanto menyebutkan, “Menurut saya adanya surat A5 keluaran KPU malah membuat rumit saat pelaksanaan. Saya rasa KPU belum mampu menuntaskan permasalahan distribusi surat suara dengan maksimal. Terbukti dengan banyak TPS tidak menyediakan surat suara bagi DPTb.”

Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) daerah Sinduadi, Heri P (35) menyebutkan, “Memang untuk kendala di TPS 22 ini adalah kurangnya surat suara sehingga bagi pemegang surat A5 tidak mendapatkan surat suara.”

“Penghitungan surat suara di TPS secara aturan yaitu dua jam setelah pukul 13.00 WIB jadi penghitungan surat suara dilakukan pada pukul 15.00 WIB,” pungkas Heri.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang kebanyakan merupakan mahasiswa sudah mengurus A5 tapi untuk hari H pelaksanaan pemegang surat A5 ini tidak kebagian surat suara, sehingga kehilangan hak mereka untuk memilih.

Beberapa dari mereka mengaku sudah mencari surat suara ke TPS yang berdekatan dengan TPS 22, yaitu TPS 23 dan 24 namun disana tidak terdapat surat suara sisa. Hal ini dikeluhkan oleh mahasiswa pemegang surat A5 yang sudah mengantre sejak pukul 08.00 WIB namun tidak mendapatkan surat suara.

Perlu adanya kajian lebih mendalam  untuk pelaksanaan kelanjutan surat A5 dan peningkatan sistem distribusi surat suara yang sesuai data kepindahan TPS bagi  warga perantauan oleh KPU berserta elemen masyarakat kedepannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada Pemilu selanjutnya.

(Rani Widnadianti)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *