ALINEA – Pemerintah Arab Saudi resmi menerbitkan izin mengenai penerbitan visa bagi jamaah asal Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan umroh. Hal ini disambut baik oleh Pemerintah Indonesia yang kini sudah membuka kembali izin perjalanan ibadah umroh.

Dilansir melalui finance.detik.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, “Kami turut senang dengan dibukanya kembali penerbangan umrah dari Indonesia. Kami meminta para jemaah tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan pesawat maupun saat beribadah. Semoga ibadahnya mabrur dan tetap sehat.” pada Minggu, 1 November 2020 lalu.

Kementrian agama pun sudah menerbitkan Peraturan Kementrian Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 mengenai pedoman Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Peraturan ini berisi mengenai hal – hal yang harus dilakukan dan yang harus dipatuhi oleh jamaah, antara lain tidak boleh memiliki penyakit penyerta (Komorbid), memiliki bukti kesehatan bahwa tidak terjangkit Covid-19, selain itu jamaah harus melalui proses karantina sebelum dan saat sudah sampai di Arab Saudi.

Baca Juga: 63 Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang, Diajak Berziarah di Pemakaman Khusus Covid-19

Pemerintah pun menetapkan beberapa bandara sebagai tempat keberangkatan dan kepulangan jamaah ini. Beberapa bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandara Kualanamu (Sumatera Utara).

Bagi kuota jamaah yang berangkat diutamakan mereka yang sempat tertunda keberangkatannya pada awal tahun ini dan tetap mengacu pada kuota yang disediakan pemerintah Arab Saudi.

(Ayurizka Purwadhania)