sumber : kompas.com

ALINEA – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI/Polri melakukan operasi yustisi di depan kantor kecamatan mijen. Operasi ini dilakukan guna menjaring pelanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari kompas.com, petugas gabungan mengajak warga untuk berziarah ke pemakaman khusus Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Jatisari, Mijen.

“Warga yang masih nekat tidak pakai masker kami ajak ziarah ke kuburan Covid-19”, ucap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto pada Selasa (27/10/2020).

Menurut fajar, hukuman tersebut agar masyarakat semakin sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu juga sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang bisa menyebabkan kematian jika manusia lalai.

“Warga yang melanggar bisa berkaca kepada mereka yang meninggal karena corona. Bersama-sama kita memberikan doa kepada korban yang meninggal,” ujarnya.

Dia menyebut total ada 63 pelanggar yang terjaring razia tersebut.

“Di antaranya 20 pelanggar disita KTP, sisanya kita beri sanksi sosial berupa ziarah ke makam Covid-19 dan push up,” ungkapnya.

Sedangkan, 30 warga yang disiplin protokol kesehatan diberikan hadiah berupa sembako.

Sebelumnya kepada Alinea, Fajar mengatakan bahwa akan memberikan sembako atau uang kepada warga yang patuhi prokes hingga bulan Desember mendatang.

Fajar menegaskan bahwa pemberian reward atau hadiah berupa sembako dan uang diambil dari uang pribadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“ Selama tidak ada masyarakat yang membantu kami ya dari uang pribadi, yang utama kumpulan dari teman-teman (Satpol PP Kota Semarang)”, ujar Fajar kepada Alinea di kantor Satpol PP Kota Semarang pada (13/10) kemarin.

Fajar juga memastikan bahwa tidak ada kepentingan terkait apapun karena memberikan hadiah ini untuk steril protokol kesehatan dan inisiatif sendiri. ( Ervine Ari )