Upaya Pemerintah Indonesia Atasi Pengungsi Rohingya

ALINEA – Pada bulan November lalu, Indonesia diresahkan dengan kedatangan ribuan masyarakat Rohingya di Provinsi Aceh. Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan pengungsi Rohingya di Indonesia datang dengan jumlah 1.478 orang. Tidak hanya di Aceh saja, namun juga tersebar ke beberapa kota lain seperti Medan, Pekanbaru hingga Sidoarjo. Pengungsi Rohingya sudah bermigrasi selama puluhan tahun ke berbagai negara.  Gelombang datangnya pengungsi rohingya kini masih terus terjadi di Provinsi Aceh.

Alasan mengapa Rohingya ke Indonesia?

Pengungsi Rohingya mengalami penderitaan yang cukup ekstrem di Myanmar. Seperti, tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diakui oleh negara. Mereka tidak memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, bahkan adanya pembatasan wilayah. Hal tersebut dikarenakan mereka tidak memiliki kewarganegaraan, maka tidak ada jalur legal yang bisa dilalui untuk pindah wilayah atau pindah negara dengan mudah. Akibatnya, mereka memilih jalur laut dengan perahu para pelaku penyelundupan manusia.

sumber: Amnesty Internasional

Pengungsi rohingya tiba di Indonesia menggunakan perahu dari Myanmar dengan tujuan untuk mencari hidup yang lebih layak. Warga Indonesia mengaku resah dengan sikap mereka yang pernah diterima sebelumnya, karena sering melanggar aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Indonesia berniat untuk memburu para pelaku penyelundupan dan perdagangan manusia yang membawa para pengungsi masuk ke Aceh. Mahfud MD mengaku tengah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Beliau juga menyatakan akan mempertimbangkan kebutuhan warga lokal.

Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) sudah berkomitmen bahwa mereka akan mempertimbangkan tempat tinggal bagi Rohingya. Pernyataan Presiden Joko Widodo melalui video yang dirilis Sekretariat Presiden pada Jumat (8/12/2023) yaitu “Bantuan kemanusiaan sementara akan diberikan akan tetapi tetap mengutamakan warga lokal.”

Dalam hal ini, pemerintah akan terus menindak tegas aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam masuknya pengungsi ke Indonesia. Kementrian Luar Negeri juga menyampaikan bahwa Indonesia secara aturan tidak berkewajiban untuk menampung para pengungsi. Kebijakan Indonesia dalam menampung pengungsi memang kerap disalahgunakan.


Baca Juga: Debat Capres Anies vs Ganjar Adu Gagasan Soal IKN

Penulis: Nastiti Renata 

Editor : Aiko Putri Tanjaya 

Tags : | | |

BERITA TERKAIT