Eks Dirut KBS Choirul Anwar tersangka korupsi pangan satwa Rp 10,2 miliar saat dikeler ke rutan Kejati Jatim. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dugaan penyalahgunaan kewenangan dilakukan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran diduga fiktif, serta kepentingan pribadi. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur.
Dugaan korupsi ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya dan kesejahteraan satwa. Anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa diduga dikurangi atau tidak disalurkan sebagaimana mestinya, sementara laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah penggunaan anggaran berjalan
normal. Akibatnya, kesehatan satwa terdampak hingga menjadi kurang sehat, kurus, dan berpotensi mati, serta fasilitas kebun binatang menjadi tidak terawat, rusak, dan kotor.
Modus yang diungkap antara lain dugaan pencairan anggaran perusahaan melalui bagian keuangan yang diperintahkan tersangka kepada staf Departemen Accounting and Finance. Setelah dana dikeluarkan, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana dipakai untuk kebutuhan operasional. Penyidik juga menemukan pengeluaran kas yang tidak benar pada periode 2023–2024 yang turut mendapat persetujuan pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan pada saat itu.
Saat ini, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak pengelola memastikan operasional kebun binatang, kegiatan konservasi, pemeliharaan, pelayanan kesehatan satwa, dan pelayanan pengunjung tetap berjalan normal.
Penulis : Azar Amalanisa Syafir
Riset : Qibty Fatiha Zindah