Benarkah Ijazah Tidak Dapat Dicetak Ulang?

Ijazah adalah surat berharga yang diperoleh setelah menempuh pendidikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Selain itu, ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan setelah menempuh pendidikan di bangku sekolah dan perguruan tinggi. Ijazah masuk dalam kategori surat berharga, kita harus benar-benar menjaganya, jangan sampai ijazah rusak atau hilang. Meski memiliki berbagai kegunaan, sebagian masyarakat belum sepenuhnya menyadari pentingnya menjaga ijazah, yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kehilangan.

Akhir-akhir ini di media sosial lagi rame nih Liners mengenai ijazah yang rusak karena dibakar oleh mantannya. Hal itu ramai dibicarakan oleh masyarakat dan akhirnya muncul banyak pertanyaan apakah ijazah yang rusak atau hilang dapat dicetak ulang? Jawabannya tidak bisa ya Liners. Ijazah yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang. Namun, pihak sekolah/kampus akan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.

Langkah Pengurusan Ulang Ijazah

Dilansir dari website Indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk pengurusan ijazah yang rusak atau hilang:

  1. Kunjungi kantor polisi setempat dan peroleh Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan maksud Anda untuk menerbitkan sertifikat ijazah yang hilang dan tandatangani surat keterangan kehilangan. Ingatlah untuk membuat setidaknya dua salinan surat yakni fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.
  2. Kunjungi  sekolah/lembaga yang mengeluarkan ijazah. Jelaskan situasi hilang atau rusaknya ijazah Anda dan minta bantuan pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini dibuat di atas kop surat sekolah Anda dan merupakan dokumen sah yang menggantikan ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.
  3. Datang ke dinas pendidikan kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada lagi, harap siapkan dua prangko seharga 6.000 dan dua foto 3×4 pada tahap ini. Pada bagian bawah SKPI terdapat kolom yang memerlukan tanda tangan pejabat dinas pendidikan kota dan Anda harus membawa syarat-syarat untuk melengkapi laporan tersebut.
  4. Simpan SKPI anda dengan aman dan jangan lupa untuk melegalkannya. Dokumen ini berfungsi dan secara sah dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli Anda yang hilang.

Untuk melihat kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Liners dapat mengunjungi situs Indonesia.go.id. Yang terpenting, jangan lupa selalu menjaga dokumen-dokumen berharga lainnya ya Liners!

Baca Juga: Beasiswa LPDP Banyak yang Salah Sasaran?

Penulis: Della Fitrianti

Editor: Lamanda


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *