ALINEA –  Sebanyak 413 alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) enggan pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya. Andin Hadiyanto, Direktur Utama LPDP mengatakan bahwa 413 orang hanyalah 1 persen dari mahasiswa yang menerima beasiswa LDPD. Walaupun demikian, hal ini tetap menimbulkan perdebatan publik. Beberapa mengatakan bahwa penerima beasiswa seharusnya bertanggung jawab untuk kembali pulang karena mereka bersekolah menggunakan uang negara. Saat mendapatkan beasiswa pun, mahasiswa sudah diwajibkan untuk menulis komitmen bahwa mereka bersedia untuk kembali ke Indonesia.

Hal ini memancing opini publik yang menganggap bahwa pemerintah tidak tepat sasaran dalam memilih penerima beasiswa. Salah satu tiktokers, Bima Yudho Saputra mengungkapkan keresahannya mengenai penerima beasiswa yang banyak salah sasaran.

https://www.tiktok.com/@awbimax/video/7194028140325309723

“Beasiswa yang di provide sama government tuh banyak yang gak tepat sasaran. Ada orang yang melalang buana kemana-mana dapat beasiswa padahal orang tuanya mampu. Gua gak menyalahkan lu dapet beasiswanya, cuma lu bisa lah kasih itu kepada orang yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

Hal ini menimbukan pro kontra bagi masyarakat. Pasalnya dalam peraturan penerima mahasiswa LPDP sendiri tidak ada ketentuan yang mengatakan bahwa beasiswa hanya bisa di dapatkan oleh orang yang tidak mampu.

Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan beasiswa LPDP :

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Sudah lulus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi
  3. Tidak sedang menempuh studi degree/non-degree baik S2 maupun S3
  4. Tidak sedang mendaftar, menerima, atau akan menerima beasiswa lain
  5. Program studi dan perguruan tinggi tujuan kamu sesuai dengan ketentuan LPDP
  6. Apabila kamu merupakan lulusan universitas luar negeri maka kamu harus melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK
  7. Melengkapi profil pendaftaran
  8. Menandatangani surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran
  9. Menuliskan komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi setelah menyelesaikan
  10. Pendaftar program S-3 maka kamu wajib menulis proposal penelitian
  11. Menulis tautan atau riwayat publikasi ilmiah (apabila ada)

Baca juga : Kemkominfo Buka Program Penyediaan Talenta Digital Kominfo

Penulis : Avisa Zerlina