ALINEA – Kesaksian Bharada E di persidangan terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Desember 2022 kembali menjadi sorotan.

Bharada E dihujani pertanyaan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum Sambo soal keterangannya yang dicatat di BAP pada 5 Agustus lalu. Saat itu, Bharada E menyebut kalau semua tembakan yang mengarah pada Josua dilakukan oleh Sambo, dan Bharada E tidak ikut menembak.

Tapi ternyata pernyataan yang dilontarkan pada 5 Agustus tersebut bohong dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bharada E mengubah pernyataan tersebut pada 6 Agustus lalu.

Bharada E mengaku mengucapkan pernyataan itu tanpa ada tekanan sama sekali dari pihak manapun. Hal itulah yang membuat, Febri Diansyah selaku salah satu pengacara Sambo juga mempertanyakan Status Justice Collaborator Bharada E.

Keterangan Bharada E saat bersaksi di sidang terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi atau PC juga dinilai tidak konsisten.

Baca juga : Waspada! Lindungi Diri Dari Sniffing

Febri Diansyah menganggap bahwa Bharada E tidak mengetahui isi perjanjian LPSK saat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Karena kebohongan Bharada E, Sambo jadi harus mengakui peristiwa Duren Tiga.

Arman Hamis menghlaim, bahwa Sambo sendiri lah yang mengungkap kejadian di Duren Tiga TKP pertama, bukan Bharada E.

Pengakuan Sambo saat persidangan 8 Agustus lalu juga bukan didasari dengan pengakuan Bharada E saat 6 Agustus. Hal itu karena ia diancam soal istrinya yang akan dijadikan tersangka jika tidak mengaku.

Kasus semakin rumit dan mereka “berebut” status Justice Collaborator.

 

Justice Collaborator

Dalam persidangan dan hukum, Justice Collaborator atau yang biasa disingkat JC adalah sebuah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk para penegak hukum. Siapa yang akan menjadi Justice Collaborator ini akan ditentukan oleh hakim. Hakimlah yang akan menentukan apakah orang tersebut layak atau tidak untuk menjadi Justice Collaborator.

Dilansir dari beritasatu.com, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban atau yang biasa disingkat LPSK bekerja berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Aturan tersebut juga mengatur terkait peran Justice Collaborator atau JC, terhadap seseorang yang terlibat tindak pidana.

Penulis : Marthina Sheren Fortunatha P
Editor : Indah Nur Shabrina