PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Indonesia

ALINEA – Presiden RI, Joko Widodo resmi menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir. Keputusan tersebut diumumkan hari ini di Istana Kepresiden Jakarta, (30/12/22).

Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Jokowi menyebut, jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia kian menurun. Sesuai dengan pernyataan yang sudah disampaikan Presiden, Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Instruksi Mendagri.

Melalui pernyataan yang ia sampaikan, Joko Widodo juga menegaskan bahwa status kedaruratan masih tetap tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Ia mengingatkan pandemi Covid-19 ini bersifat mendunia, sehingga status kedaruratan kesehatan masih harus dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Consent dari WHO.

Baca juga : 7 Pekerjaan Freelancer Ini Cocok Untuk Mahasiswa

Melansir dari Detik.com, Presiden Jokowi menegaskan, meskipun saat ini aturan PPKM sudah dicabut, masyarakat dihimbau agar tetap menggunakan masker di tempat tertutup dan di keramaian.

Selain itu, vaksinasi juga harus tetap dijalankan dan terus disosialisasikan kepada para masyarakat yang masih belum divaksin. Baik itu vaksin 1, 2 ataupun vaksin booster. Selama masa transisi pandemi menuju endemi, satgas Covid-19 baik pusat maupun daerah masih harus tetap dipertahankan.

Presiden RI Joko Widodo juga mengatakan bahwa meskipun status PPKM sudah dicabut di seluruh Indonesia, namun bantuan sosial akan tetap dilanjutkan.

Aturan Selama Masa Pandemi

Akhirnya pemberitahuan pencabutan aturan PPKM menimbulkan angin segar untuk masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah Republik Indonesia membuat berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Alhasil masyarakat semakin terkurung oleh aturan.

Beberapa kali kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19 telah berganti nama dan format. Berawal dari Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, kemudian PSBB Transisi, PPKM Darurat, hingga PPKM 4 Level. PPKM sendiri merupakan singakatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Secara garis besar, aturan-aturan pemerintah terkait pembatasan tersebut memiliki visi dan tujuan yang sama yaitu untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penularan Covid-19. Perbedaan aturan-aturan tersebut tampak pada pemberlakuan WFH atau Work From Home hingga aturan terkait pembatasan jam operasional tempat usaha.

 

Penulis : Marthina Sheren Fortunatha
Editor : Indah Nur Shabrina


 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *