JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan orang dalam gangguan jiwa (ODJG) juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyebutkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi disabilitas mental buat memilih karena terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya. Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping khusus ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.
Hal ini juga di perkuat oleh putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang melindungi hak pilih penyandang disabilitas.
Baca Juga : Debat Capres Anies vs Ganjar Adu Gagasan Soal IKN
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Lamanda
Leave a Reply