Alinea-Pemerintah memperbolehkan warga di bawah usia 45 tahun kembali beraktivitas, hal ini untuk meredam angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Kelompok usia 45 tahun ke bawah dipilih karena termasuk dalam usia produktif kerja. Disamping itu kelompok ini tidak termasuk dalam rentan kematian akibat Covid-19.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangan pers, Senin (12/5).
Doni menyebutkan dari total warga terkena Covid-19, tingkat kematian kelompok usia 45 tahun ke bawah hanya sebesar 15 persen.
“Kelompok muda di bawah 45 tahun fisik sehat, punya mobilitas tinggi, kalau terpapar belum tentu sakit karena tak ada gejala,”
Kata Doni saat pers rilis ratas
Kelompok dengan tingkat kematian tertinggi berasal dari usia 65 tahun ke atas sebesar 45 persen disusul kelompok usia 46-59 tahun dengan penyakit komorbid sebesar 40 persen
Warga dibawah usia 45 tahun dapat kembali bekerja dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.
Doni mengatakan saat ini sejumlah negara tengah bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tidak terpapar virus, tetapi juga tidak kehilangan pekerjaan.
Mengutip dari Kompas.com, Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai pemerintah tengah panik menghadapi anjloknya perekonomian negara.
“Pemerintah panik ya, karena sebulan atau dua bulan lagi ke depan secara sosial bisa kerusuhan,”
kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com
Syahrizal mengatakan kebijakan tersebut boleh dilaksanakan dengan mengetatkan protokol kesehatan di masyarakat, kemudian pemberian sanksi bagi warga yang tak patuh wajib dilakukan.
Ia menambahkan, pemerintah harus sadar bahwa pandemi ini berpotensi berlangsung lama, maka dari itu kebijakan ini harus dipertimbangkan juga dampak panjangnya. (Octavian Prasetyo)
Tinggalkan Balasan