Wujudkan Pembayaran Retribusi Non Tunai Pasar Demangan

(Dok. Alinea/Aisyah Balqis)

Yogyakarta – Dilansir dari Pers Release Bank Indonesia, Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan program Pembayaran Retribusi Pasar Non Tunai/E-Retribusi di Pasar Demangan. Acara ini dilaksanakan kemarin, Rabu (13/2/2019) di Pasar Demangan yang turut dihadiri oleh Bank Indonesia DIY, OJK, jajaran Bank Tabungan Negara (BTN) selaku bank mitra pelaksana, pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, serta pedagang di lingkungan Pasar Demangan.

Pembayaran retribusi memanfaatkan teknologi QR Code dan alat pembayaran kartu guna memudahkan pembayaran sekaligus penatausahaan administrasi. Implementasi E Retribusi ini akan dilaksanakan secara bertahap bagi sekitar 700 pedagang di Pasar Demangan, dan pada tahap pertama ini akan dilaksanakan terhadap 100 pedagang.

E-Retribusi diluncurkan oleh Walikota Yogyakarta sebagai bagian dari implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sejalan dengan Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut dengan menerapkan Transaksi Non Tunai pada hampir seluruh pos belanja daerah serta pos pendapatan antara lain berupa penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor serta pembayaran retribusi pasar secara non tunai di Pasar Beringharjo.

E-retribusi ini juga sejalan dengan program Kota Yogyakarta sebagai smart city.

Sebagaimana diketahui bersama, Mendagri melalui surat edarannya tersebut, meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan Transaksi Non Tunai paling lambat 1 Januari lalu.

Berbagai implementasi telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah di DIY termasuk menyusun payung hukum dalam bentuk Instruksi Gubernur, Walikota atau Bupati dan aturan pelaksanaannya serta menyampaikan laporan perkembangan persiapan tersebut kepada Mendagri.

(Dok.Alinea)

Melalui penerapan Transaksi Non Tunai, banyak manfaat yang dapat diperoleh oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya:

  1. Kepraktisan dalam pembawaan uang, sehingga kita tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
  2. Meningkatkan transparansi transaksi yang bertujuan mencegah kejahatan dan kebocoran penerimaan daerah.
  3. Meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money).
  4. Perencanaan ekonomi lebih akurat dan lengkap.
  5. Meningkatkan akses masyarakat ke dalam sistem pembayaran.
  6. Meningkatkan efisiensi biaya dalam pengelolaan uang Rupiah dan cash handling.
  7. Lebih higienis mengingat penggunaan uang tunai memiliki risiko dari aspek kesehatan karena seringkali kondisi uang sangat tidak higienis.

Selain itu, perlu untuk diketahui bahwa pengelolaan uang Rupiah memerlukan biaya yang sangat besar, mulai dari proses pencetakan hingga pemusnahan.

Sebagai otoritas di bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia mendukung sepenuhnya penerapan transaksi non tunai yang diimplementasikan oleh seluruh Pemerintah Daerah di DIY.

Bank Indonesia DIY senantiasa berperan aktif untuk mewujudkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan elektronifikasi melalui sistem pembayaran yang aman, lancar, efisien, dan andal melalui dukungan regulasi, instrumen, mekanisme, dan program-program yang dapat mendorong perilaku masyarakat untuk bertransaksi secara non tunai.

Melalui penerapan transaksi non tunai, khususnya untuk sektor layanan pembayaran (e-payment) sebagaimana penerapan retribusi non tunai di Pasar Demangan Yogyakarta, diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, tata kelolapemerintah daerah, dan peningkatan daya saing daerah menghadapi era globalisasi.

(Balqis)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *