Mengenal Alasan Wajib Mengeluarkan Zakat

ALINEA – Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang paling penting setelah salat, dan terbagi menjadi zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri wajib dibayarkan menjelang berakhirnya masa bulan ramadan ini. Lalu, bagaimana manfaat dan pelaksanaanya?

Mengutip dari NU Online, zakat memiliki beragam makna menurut konteks bahasa, antara lain: tathhir (penyuci), shalah (perbaikan), nama’ (berkembang), afdlal (lebih utama), dan aliq (yang paling patut/sesuai).

Menurut Ath-Thabari (w. 350 H), “zakat” disebut seperti itu disebabkan karena adanya unsur keberkahan yang jelas tertampak pada harta, sesaat setelah seseorang menunaikan kewajiban zakatnya. Itulah sebabnya bisa diartikan juga sebagai nama’ (pengembang, barakah).

Alasan Wajib dan Tidaknya Mengeluarkan Zakat

Meskipun ada beragam definisi yang disampaikan oleh kalangan ulama empat mazhab sebagaimana di atas, akan tetapi pada dasarnya para ulama ini sepakat dalam beberapa hal. Zakat dikeluarkan karena 4 alasan, yaitu:  

  1. Memang wujud hartanya merupakan harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab dan haul (seperti zakat mal).
  2. Harta tersebut dikeluarkan sebagai sarana pembersih diri (seperti zakat fitrah).
  3. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib secara ijma’.
  4. Pemilik harta tersebut adalah seorang Muslim yang merdeka.

Berdasar 4 rincian ini, maka secara tidak langsung kita diarahkan pada pemahaman bahwa ada pula harta yang tidak masuk kelompok wajib zakat. Harta ini sudah barang tentu memiliki beberapa unsur, yaitu:  

  1. Kurang dari 1 nisab (jumlah minimum wajib zakat).
  2. Belum mencapai haul (genap 1 tahun hijriah dalam pengelolaan), kecuali harta tambang (ma’dan) dan harta karun (rikaz) yang keduanya masuk kelompok harta khumus. Demikian juga, ada pengecualian terhadap harta zuru’ (harta hasil tanaman) yang boleh dikeluarkan zakatnya meski belum mencapai haul.
  3. Bukan termasuk jenis harta zakawi, misalnya ternak yang tidak digembalakan, tanaman yang bukan masuk kelompok biji-bijian dan bisa disimpan, serta perhiasan yang dipakai (huliyyun mubah) dan tidak disimpan.
  4. Harta bukan milik sempurna atau disebut juga sebagai kepemilikan lemah (milkun dla’if), seperti harta yang sudah dibeli dan masih di tangan orang lain, serta ada kemungkinan dibatalkan. Adanya syarat kemungkinan dibatalkan ini untuk mengecualikan harta yang diperoleh dari transaksi yang tidak bisa dibatalkan.
  5. Pemiliknya bukan seorang Muslim yang merdeka. Ini adalah syarat mutlak, karena seorang non-Muslim bukan termasuk pihak yang dikenai beban taklif (kewajiban melaksanakan hukum Islam), sehingga ia tidak wajib mengeluarkannya.

Baca juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Ulang

Jika begitu, berapa jumlah yang dikeluarkan untuk zakat fitrah?

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat.  Dalam konteks Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras per orang (ada yang berpendapat 2,7 kilogram).

pembayaran zakat
Sumber foto: Tokopedia

(Ervine Ari)



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *