Sosialisasi PP Nomor 57 Tahun 2022: Perubahan Nama STMM Menjadi Politeknik

ALINEA – Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 57 Tahun 2022 yang dibawakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Dr. Eng. Hary Budiarto, M.Kom pada Jumat, (27/01/23) yang dilakukan secara hybrid.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta,  Ir. Noor Iza, M.Sc., Pembantu Ketua I, Dr. Sudono, M.Si., dan mahasiswa seluruh program studi STMM Yogyakarta.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan sambutan oleh Pembantu Ketua I, Dr. Sudono, M.Si. Sudono mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membahas perubahan nama dan status Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta menjadi Politeknik.

Foto: Alinea/Kufita Aprilia

“Sosialisasi ini diadakan untuk membahas tentang isi PP Nomor 57 Tahun 2022 dan apa yang harus lembaga STMM lakukan ke depannya berkaitan dengan isi PP tersebut,” ujar Sudono.

Isi PP Nomor 57 Tahun 2022

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi oleh Dr. Eng. Hary Budiarto, M.Kom. Hary mengatakan bahwa latar belakang perubahan nama dan status STMM Yogyakarta menjadi Politeknik adalah karena adanya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang vokasi dan pendidikan vokasi di Indonesia.

Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Kemkominfo dan presiden sehingga segala urusan terkait STMM Yogyakarta harus seizin presiden.

Presiden RI serta Menteri Komunikasi dan Informatika RI menghendaki Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta melakukan pembelajaran vokasi di bidang digital.

“Harapan Pak Menteri dan Presiden, STMM menjadi universitas di bidang digital, semua teknologi digital harus dilakukan dengan pembelajaran vokasi. STMM juga harus dibuka di delapan kota wilayah Indonesia, tidak hanya di Jogja saja,” terang Hary.

Selanjutnya, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 yang mengatur perguruan tinggi dan lembaga pendidikan di bawah naungan kementerian. Poin penting dari PP No. 57 Tahun 2022 ini terletak dalam pasal 3, yakni seluruh kementerian dan lembaga yang mempunyai perguruan tinggi harus melakukan pendidikan vokasi dengan kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Harapannya dengan melakukan pendidikan vokasi, lulusan perguruan tinggi akan dapat langsung bekerja sesuai dengan permintaan industri.

“UU Tenaga Kerja mengatakan bahwa semua tenaga kerja harus punya kompetensi sesuai dengan SKKNI. Jadi, pendidikan vokasi harus sesuai dengan SKKNI sehingga ada link and match antara materi pembelajaran yang diajarkan dengan praktik di dunia industri. Oleh karena itu, STMM akan membuka tiga bidang vokasi, yaitu telekomunikasi, komunikasi, dan IT,” jelas Hary.

Dampak bagi STMM di Masa Mendatang

Adanya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2022 tersebut membuat STMM harus melakukan beberapa perubahan. Pertama, program studi yang dimiliki STMM haruslah program studi vokasi sehingga program studi selain vokasi akan dihapus. Kedua, kurikulum pembelajaran STMM harus berubah dan menyesuaikan dengan kompetensi SKKNI. Ketiga, lulusan STMM harus punya sertifikasi yang diterbitkan oleh LSP sebagai pendamping ijazah.

Hary juga mengatakan bahwa saat ini sedang dirancang roadmap gedung baru STMM di masa mendatang. Roadmap tersebut bertajuk Site Plan Gedung Transformasi Digital. Konsep roadmap tersebut, yaitu kampus dengan environment terbuka. Jadi, perkuliahan tidak harus selalu dilakukan di ruangan kelas.

Foto: Alinea/Indah Nur Shabrina

Penulis : Kufita Aprilia
Editor : Indah Nur Shabrina 

Baca juga : Workshop Produksi Siaran STMM: Familiarisasi Peralatan Studio Baru


 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *