Tiga Destinasi Wisata di Yogyakarta Terapkan Sistem Ganjil-Genap

ALINEA – Saat ini Daerah Istimewa Yogyakarta berada pada Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), beberapa peraturan mulai dilonggarkan oleh pemerintah DIY, salah satunya pada sektor pariwisata.

Beberapa destinasi wisata yang semula ditutup sementara, kini mulai dibuka kembali dengan berbagai macam peraturan, salah satunya adalah aturan ganjil-genap. Aturan ini akan diberlakukan di tiga destinasi wisata, yakni Gembira Loka Zoo, Taman Tebing Breksi, dan Hutan Pinusari.

Dilansir dari CNN Indonesia, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa aturan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 serta Menteri Dalam Negeri No. 42. Pemeberlakuan ganjil-genap akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu pada tiga destinasi wisata tersebut.

(Sumber: Unsplash/farhanabas)

“Mana kala akan berkunjung pada tanggal genap Sabtu maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan dengan nomor polisi genap. Begitu juga dengan hari Minggu karena pada tanggal ganjil maka kendaraan bernomor ganjil yang berhak masuk,” ujar Iwan pada Kamis (16/9).

Wisatawan juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan pemindaian kode QR di pintu masuk destinasi wisata, serta melakukan reservasi di aplikasi Visiting Jogja. Bagi wisatawan yang belum memenuhi aturan tersebut, akan dihalau masuk oleh petugas.

(rd/rs)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *