ALINEA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah merilis secara resmi, daftar obat-obatan sirup yang dilarang serta ditarik peredarannya.

Terdapat 5 produk obat-obatan sirup yang masuk ke dalam daftar BPOM RI. Kelima obat tersebut diketahui berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang sudah melebihi ambang batas aman. Berdasarkan standar baku nasional yang sudah ditetapkan, ambang batas aman yang mampu ditoleransi tubuh terkait cemaran EG maupun DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Mengutip dari pernyataan resmi BPOM RI, tercemarnya sirup obat oleh EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat (4) bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.  Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan terakit dugaan adanya pencemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat. Pengujian tersebut menyusul dari adanya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sejumlah daerah.

Baca juga : 5 Penyebab Stres Pada Mahasiswa yang Sering di Rasakan

BPOM RI juga menyatakan, penarikan kelima produk obat sirup ini melingkupi penarikan di seluruh outlet distribusi, termasuk pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Daftar Obat yang Dilarang dan Ditarik Distribusinya

Dikutip dari laman resmi BPOM RI, berikut daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya karena terkontaminasi etilen glikol:

  1. Termorex Sirup 60ml (PT Konimex) dengan nomor izin edar DBL7813003537A1
  2. Flurin DMP Sirup 60ml (PT Yarindo Farmatama) dengan nomor izin edar DTL0332708637A1
  3. Unibebi Cough Sirup 60ml (Universal Pharmaceutical Industries) dengan nomor izin edar DTL7226303037A1
  4. Unibebi Demam Sirup 60ml (Universal Pharmaceutical Industries) dengan nomor izin edar DBL8726301237A1
  5. Unibebi Demam Drops 15ml (Universal Pharmaceutical Industries) dengan nomor izin edar DBL1926303336A1

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, BPOM RI telah mengeluarkan surat perintah untuk industri farmasi pemilik izin edar agar segera melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia. Bahkan memusnahkan seluruh batch produk yang sudah diproduksi, baik yang akan diedarkan maupun yang sudah diedarkan.

Hingga kini, BPOM masih belum dapat keterkaitan tercemarnya obat sirup dengan kasus anak gagal ginjal akut. Sebab, BPOM menyebut masih ada berbagai kemungkinan yang bisa menyebabkan penyakit tersebut.

Penulis: Marthina Sheren Fortunatha
Editor: Andika Syafitri Pratami