PSBB Ketat : Jam Operasional MRT Hingga Pukul 20.00 WIB

ALINEA – Terkait pemberlakuan PSBB yang diperketat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, moda raya terpadu alias MRT Jakarta hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

(Foto: Rumah123/Getty Images)

Pada unggahan MRT Jakarta di akun Instagramnya, diberitahukan MRT hanya akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.00 WIB di hari kerja. Sementara itu di hari libur dan akhir pekan jam operasinya lebih pendek, yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

“Kebijakan operasional MRT Jakarta yang mulai berlaku pada 11 Januari 2021,” tulis akun @mrtjkt Senin (11/1/2021).

Jadwal operasional ini telah berlaku sejak 18 Desember 2020, seiring dengan pembatasan yang dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan saat natal dan tahun baru. Per hari ini kebijakan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB diteruskan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan sejumlah jam operasional angkutan umum dibatasi di tengah PSBB ketat. Untuk TransJakarta, angkutan umum reguler dan MRT dengan waktu operasional dari pukul 05.00-20.00 WIB.

Selain itu, untuk waktu operasional LRT dari pukul 05.30-20.00 WIB. Sedangkan angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB. Syafrin menyebutkan bahwa kapasitas angkutan penumpang angkutan maksimal 50 persen dari kapasitas.

(Rani Widnadianti)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *