Usia Paspor menjadi 10 Tahun, Sudah Bisa Diterapkan kah?

Alinea- Kabar baik bagi penggemar travelling, jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun kali ini pemerintah menetapkan aturan baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan (PP) 51 2020 tentang keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga 10 Tahun.

Peraturan tersebut mulai diundangkan pada 11 September lalu. Mengutip dari Kompas.com Humas Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham Arvin Gumilang membenarkan atas Informasi yang telah beredar dan sempat ramai di Twitter itu.

Namun ia juga menambahkan peraturan tersebut belum bisa dilaksanakan secara teknis. “Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya.” Ucap Arvin yang dikutip dari Kompas.com.

Selain itu kualitas blangko paspor juga akan ditingkatkan, yang mulanya menggunakan kertas kedepannya akan menggunakan polikarbonat agar dapat tahan lama. Sehingga Masa berlaku 10 tahun dapat terlaksana dengan baik.

(Ida)

sumber foto : blogfarm.com

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *